Warga Desa Kutogirang Audiensi dengan Bupati Mojokerto, Desak Penutupan Galian C di Desa Kutogirang

Warga Desa Kutogirang Audiensi dengan Bupati Mojokerto, Desak Penutupan Galian C di Desa Kutogirang

Mojokerto – Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) bersama Warga dan sejumlah LSM Mojokerto melakukan audiensi langsung dengan Bupati Mojokerto, menyoroti maraknya aktivitas Galian C di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, yang dinilai telah merusak lingkungan dan mematikan saluran irigasi warga.

 

Audensi PSPLM dan perwakilan Warga ditemui, Drs Teguh Gunarto Sekda Kabupaten Mojokerto, Drs Bambang Purwanto Asisten, M Taufiq Kasatpol PP, M Zaqqi Kadis DLH dan M Roul Kabid Kesbangpol di ruang rapat Asisten pemkab Mojokerto. Kamis (24/7/2025).

 

Dalam audiensi tersebut, Ketua PSPLM Suwarti menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Polres Mojokerto. Saat itu, Polres menyatakan akan menutup aktivitas Galian C yang tidak berizin tersebut. Namun hingga kini, penambangan tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas.

 

“Sudah sejak beberapa waktu lalu kami sampaikan ke Polres, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami datang ke sini meminta Pemkab tegas,” ungkap Suwarti.

 

Hal senada disampaikan Suliono, salah satu warga yang hadir dalam audiensi. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C tersebut turut melibatkan aparat desa, mulai dari kepala desa hingga kepala dusun yang disebut menerima kompensasi sebesar Rp17.500 per rit truk yang masuk, dana tersebut dibagikan kepada Linmas dan Karang Taruna.

 

“Ini jelas tidak pantas. Mereka sudah menerima Siltap (penghasilan tetap), kenapa masih mencari penghasilan dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan? Kami minta Pemkab memanggil dan menindak mereka, serta menutup tambang itu secara permanen,” tegas Suliono.

 

Perwakilan petani setempat, Hari, juga menyuarakan keresahan. Menurutnya, dampak Galian C telah membuat saluran irigasi rusak dan menyebabkan penurunan drastis hasil panen.

 

“Dulu bisa panen tiga kali setahun, sekarang cuma sekali. Ini memukul ekonomi petani. Kami ingin Galian C ini dihentikan,” ujarnya.

 

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Edy Taufik mengakui persoalan ini telah lama diketahui. Bahkan Satpol PP menyebut pernah melakukan upaya pendekatan dan peninjauan lokasi guna mencegah konflik horizontal di masyarakat.

 

“Kondisi di lapangan rumit, ada pihak yang mendukung dan yang menolak. Ini membuat penanganan tidak bisa frontal, perlu pendekatan dan kolaborasi semua pihak,” ujar Kasatpol PP.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs Teguh Gunarto M.Si., yang turut hadir dalam audiensi menegaskan bahwa sikap Bupati Mojokerto sangat jelas dan tegas: menolak segala bentuk penambangan ilegal.

 

“Tidak pernah ada pernyataan mendukung. Bupati sangat menolak kegiatan tambang ilegal karena dampaknya langsung pada ketahanan pangan. Kalau jaringan irigasi rusak, petani gagal panen, ini persoalan serius. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal masa depan pertanian kita,” kata Sekda.

 

Ia juga menyoroti dugaan penerimaan dana oleh aparatur desa dari aktivitas ilegal tersebut. “Perangkat desa tidak boleh menerima dana dari aktivitas ilegal. Itu pelanggaran hukum. Kita akan audit dan tindak tegas jika terbukti,” tambahnya.

 

Audiensi ini diakhiri dengan komitmen pemerintah daerah untuk menyampaikan seluruh aspirasi warga kepada Bupati secara lengkap dan detail, guna diambil langkah hukum dan administratif lebih lanjut. (Machradji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *